Showing posts with label Pramuka Tanjung Anom medan. Show all posts
Showing posts with label Pramuka Tanjung Anom medan. Show all posts

Daftar Nama Kwartir Pramuka Indonesia

Daftar nama Ketua Kwartir Daerah (Kakwarda) Gerakan Pramuka se Indonesia. Kwartir Daerah, disingkat Kwarda, adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat provinsi dan berkedudukan di ibu kota provinsi. Kwarda diketuai oleh seorang Ketua Kwarda yang disingkat dengan Kakwarda. Ketua Kwarda dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (musda) dengan masa bakti selama 5 tahun.

Blog Pramukaria menyusun daftar Ketua Kwarda se-Indonesia. Daftar diurutkan berdasarkan nomor kode kwartir daerah sebagaimana telah ditetapkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.

Daftar Nama Kwartir Daerah Se Indonesia


Daftar Ketua Kwartir Daerah se Indonesia tersebut adalah sebagai mana berikut:

  1. Ketua Kwartir Daerah Aceh : H. Muzakir Manaf (2013 - 2018)
  2. Ketua Kwartir Daerah Sumatera Utara : H Hasban Ritonga SH (sebagai Ketua Karateker)
  3. Ketua Kwartir Daerah Sumatera Barat : Drs. H. Muslim Kasim, Akt. MM. (2012 - 2017)
  4. Ketua Kwartir Daerah Riau : H.M. Azaly Djohan SH (2014 - 2019)
  5. Ketua Kwartir Daerah Sumatera Selatan : H Mukti Sulaiman SH, M.Hum (2017 - 2022)
  6. Ketua Kwartir Daerah Jambi : Kolonel (Purn) H. Sutrisno, S.Sos ()
  7. Ketua Kwartir Daerah Bengkulu : H. Rohidin Mersyah, M.MA (2016 - 2021)
  8. Ketua Kwartir Daerah Lampung : Drs. Hi. Idrus Effendi (2015 - 2020)
  9. Ketua Kwartir Daerah Jawa Barat : Dede Yusuf Macan Effendi, ST,.MiPol (2015 - 2020)
  10. Ketua Kwartir Daerah DKI Jakarta : Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, S.H., M.Si (2013 - 2018)
  11. Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah : Prof.Dr.Ir. Budi Prayitno, MSc (2013 - 2018)
  12. Ketua Kwartir Daerah Yogyakarta : Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi (2015 - 2020)
  13. Ketua Kwartir Daerah Jawa Timur : Drs. H. Saifullah Yusuf (2016 - 2021)
  14. Ketua Kwartir Daerah Kalimantan Barat : Suryadi, S.Sos. (2016 - 2021)
  15. Ketua Kwartir Daerah Kalimantan Tengah : Ir. Sipet Hermanto (2012 - 2017)
  16. Ketua Kwartir Daerah Kalimantan Selatan : HM Rosehan Noor Bahri (2016 - 2021)
  17. Ketua Kwartir Daerah Kalimantan Timur : Drs. H. M. Hatta Zainal, M.Si (2016 - 2021)
  18. Ketua Kwartir Daerah Sulawesi Utara : ()
  19. Ketua Kwartir Daerah Sulawesi Tengah : H Sudarto ()
  20. Ketua Kwartir Daerah Sulawesi Tenggara : Drs H Irawan Laliasa MSi (2013 - 2018)
  21. Ketua Kwartir Daerah Sulawesi Selatan : Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH. M.Si., MH (2012 - 2017)
  22. Ketua Kwartir Daerah Bali : Drs. I Ketut Wija MM ()
  23. Ketua Kwartir Daerah Nusa Tenggara Barat : IR. H. Rosiady Husaini Sayuti, M.SC. Ph.D (2014 - 2019)
  24. Ketua Kwartir Daerah Nusa Tenggara Timur : Lusia Adinda Lebu Raya (2016 - 2021)
  25. Ketua Kwartir Daerah Maluku : Drs. Jacob Patty (2014 - 2019)
  26. Ketua Kwartir Daerah Papua : Krithina RIL Mano, S.IP, M.AP (2015 - 2020)
  27. Ketua Kwartir Daerah Banten : Drs. H. Mohammad Masduki, M.Si (2016 - 2021)
  28. Ketua Kwartir Daerah Gorontalo : Hj. Idah Syahidah Habibie, MH ()
  29. Ketua Kwartir Daerah Kepulauan Bangka Belitung : ()
  30. Ketua Kwartir Daerah Maluku Utara : ()
  31. Ketua Kwartir Daerah Sulawesi Barat : Andi Ibrahim Masdar ()
  32. Ketua Kwartir Daerah Kepulauan Riau : ()
  33. Ketua Kwartir Daerah Papua Barat : Ir. M. L. Rumadas M,Si. ()
  34. Ketua Kwartir Daerah Kalimantan Utara : Drs. H. Badrun M.Si ()


Dalam daftar di atas masih terdapat beberapa Kwartir Daerah yang belum kami ketahui ketuanya. Pun beberapa masa bakti (periode) dari kakwarda tersebut. Bagi kakak-kakak yang mengetahui, silakan untuk berkomentar pada kolom komentar di bawah.

Pramuka Tanjung Anom Memilah dan Mengolah Sampah

Pramuka Tanjung Anom Kab. Deli serdang sedang melaksanakan pembersihan di jalan H.M Sembiring. Memilah dan mengelola atau mengolah sampah merupakan salah satu keterampilan yang terdapat dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka. Memilah sampah, pengelolaan sampah rumah tangga, mengolah sampah, mempraktekkan cara pengolahan sampah secara komposting, serta melakukan sosialisasi pengolahan sampah merupakan syarat-syarat yang termuat dalam SKU Pramuka Penggalang baik pada SKU Penggalang Ramu, Rakit, maupun Terap.


memilah-dan-mengolah-sampah-tanjunganom


Dari gambar diatas, kita bisa meliha sampah dan juga tertulis dipapan "Dilarang buang sampah disini". Dalam gambar diatas ini merupakan letaknya dia Jl. Besar Tanjung Anom Kec.Pancur Batu lokasinya diposisi simpang graha.


Di dalam SKU Penggalang Ramu nomor ke-21, tersebut materi : Dapat mengenal dan memilah sampah.

Pencapaian pengisian SKU melalui :
(1) Dapat memilah golongan sampah basah dan kering;
(2) Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga;
(3) Dapat menyebutkan sampah organik mudah busuk; dan
(4) Dapat menyebutkan sampah anorganik tidak mudah busuk.



Di dalam SKU Penggalang Rakit poin ke-21 tersebut materi : Dapat mengolah sampah serta mempraktikkan cara pengolahannya secara komposting.

Dengan pencapaian pengisian SKU meliputi :
(1) Dapat memilah golongan sampah basah dan kering;
(2) Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga; dan
(3) Dapat melakukan pengolahan secara komposting.

Sedangkan dalam SKU Penggalang Terap nomor ke-21 disebutkan syarat : Ikut mensosialisasikan cara pengolahan sampah.

Dengan pencapaian pengisian SKU melalui :
(1) Dapat memilah golongan sampah basah dan kering;
(2) Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga;
(3) Dapat menyebutkan sampah organik mudah dan tidak mudah busuk; dan
(4) Pernah menceriterakan cara pengolahan sampah didepan pasukannya.

Pramuka memilah sampah Mengenal dan mampu mempraktekkan cara memilah sampah, mengelola sampah, dan membuat kompos pun menjadi salah satu pengalaman kode kehormatan pramuka, dasadarma yang ke dua; Cinta Alam dan Kasih Sayang Sesama Manusia. Maka dari itu sudah sepatutnya seorang anggota Gerakan Pramuka mengenal dan dapat memilah dan mengolah sampah termasuk membuat kompos. 

Memilah dan Mengolah Sampah

Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Dalam kehidupan manusia, sampah menjadi barang yang sangat sering dijumpai. Jika sampah tidak ditangani dengan benar, dapat memberikan dampak yang negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Berdasarkan sifatnya, sampah dapat digolongkan menjadi dua kelompok, yakni sampah organik (dapat terurai) dan anorganik (sulit terurai). Keduanya masih bisa dikelompokkan lagi menjadi :

  • Sampah Organik yang Bisa Didaur Ulang; contohnya adalah kertas, kardus, koran, majalah, dll.
  • Sampah Organik yang Tak Bisa Didaur Ulang; contohnya adalah sisa makanan, daun, sisa sayuran, dll.  
  • Sampah Non-organik yang Bisa Didaur Ulang: contohnya adalah logam (besi, alumunium, tembaga), botol, bekas botol minuman, kaleng, plastik, kaca, dll.
  • Sampah Non-organik yang Tak Bisa Didaur Ulang; contohnya adalah plastik yang tidak bisa diaur ulang, baterai bekas, dll.


Memilah sampah Pengelolaan sampah di rumah tangga melalui 3 langkah, yaitu pengumpulan, pemilahan, dan tindak lanjut. Masing-masing adalah :

Pengumpulan. Yaitu mengumpulkan barang-barang yang tidak terpakai dalam tempat tertentu.

Pemilahan. Yaitu memisahkan (memilah) antara sampah organik yang dapat didaur ulang, sampah organik yang tidak dapat didaur ulang, sampah anorganik yang bisa disaur ulang, dan sampah anorganik yang tidak bisa didaur ulang.

Tindak lanjut. yakni pemanfaatan sampah sesuai dengan jenisnya, yaitu:

Dijadikan kompos untuk sampah organik yang tidak bisa di daur ulang.

Dijual atau didaur ulang sendiri untuk sampah organik dan anorganik yang bisa didaur ulang.

Itulah sedikit pengetahuan tentang cara mengenal jenis, memilah, dan mengelola sampah rumah tangga. Pengetahuan dan keterampilan ini tentunya patut untuk dipraktekkan setiap hari olah anggota Gerakan Pramuka bukan hanya untuk memenuhi syarat kecakapan umum (SKU) namun sebagai bentuk pengamalan Dasadarma Pramuka.